KontraS Aceh Sebut Tembak Mati Beurijuk Inprosedural

August 29, 2015 - 10:04
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai tembak mati yang diduga anggota kelompok bersenjata Din Minimi bernama Junaidi alias Beurijuk inprosedural dan menyalahi aturan.

Koordinator KontraS Aceh, Hendara Sahputra mengatakan, apa yang dilakukan kepolisian terhadap Junaidi alias beurijeuk ditembak mati merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral dilakukan pihak kepolisian Aceh. Walaupun dia terduga pelaku kejahatan tetap mempunyai hak yang sama didepan hukum.

Menurut Hendra Saputra, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian bukanlah sebuah tindakan untuk melumpuhkan. Kalau untuk melumpuhkan seharusnya bukan di dada dan leher sasaran tembakannya. Akan tetapi di kaki, disisi lain yang tidak mematikan.

“Kalaupun harus dilumpuhkan kenapa mesti menggunakan senjata api, sedangkan korban tidak bersenjata, seharusnya pihak kepolisian bisa juga melumpuhhkan dengan tangan kosong saja,” kritik Hendra Sahputra, Sabtu (29/8) di Banda Aceh.

Tindakan yang dilakukan kepolisian saat sudah sangat menyalahi aturan yang dibuat oleh kepolisian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 1 Tahun 2009, dimana dalam pasal 5 menjelaskan tentang tahapan kepolisian dalam upaya penggunanan kekuatan.

“Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir,  bukan upaya pertama, ini jelas Polda Aceh sudah gagal menerapkan prinsip Polmas,” jelasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.