HABADAILY.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai tembak mati yang diduga anggota kelompok bersenjata Din Minimi bernama Junaidi alias Beurijuk inprosedural dan menyalahi aturan.
Koordinator KontraS Aceh, Hendara Sahputra mengatakan, apa yang dilakukan kepolisian terhadap Junaidi alias beurijeuk ditembak mati merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral dilakukan pihak kepolisian Aceh. Walaupun dia terduga pelaku kejahatan tetap mempunyai hak yang sama didepan hukum.
Menurut Hendra Saputra, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian bukanlah sebuah tindakan untuk melumpuhkan. Kalau untuk melumpuhkan seharusnya bukan di dada dan leher sasaran tembakannya. Akan tetapi di kaki, disisi lain yang tidak mematikan.
“Kalaupun harus dilumpuhkan kenapa mesti menggunakan senjata api, sedangkan korban tidak bersenjata, seharusnya pihak kepolisian bisa juga melumpuhhkan dengan tangan kosong saja,” kritik Hendra Sahputra, Sabtu (29/8) di Banda Aceh.
Tindakan yang dilakukan kepolisian saat sudah sangat menyalahi aturan yang dibuat oleh kepolisian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 1 Tahun 2009, dimana dalam pasal 5 menjelaskan tentang tahapan kepolisian dalam upaya penggunanan kekuatan.
“Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir, bukan upaya pertama, ini jelas Polda Aceh sudah gagal menerapkan prinsip Polmas,” jelasnya.
Menurut data lapangan yang dimiliki oleh KontraS Aceh, korban sebelum ditembak tidak melakukan upaya perlawanan apapun. Sehingga tidak semestinya dilumpuhkan dengan menggunakan senjata api.
“Untuk mmbuktikannya bisa dibuka rekaman CCTV yang ada di SPBU Batu Phat itu, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan transparan dalam penuntasannya,” tukasnya.
Oleh karena itu, KontraS Aceh mendesak pihak Kompolnas untuk mengusut tindakan anggota kepolisian yang selama ini kerap melakukan upaya penembakan daripada pencegahan lainnya terhadap aksi-aksi krimininalitas bersenjata di Aceh.
“Ini bisa kita lihat pada kejadian di Limpok Aceh Besar, Grong-Grong Pidie, Geureudong Pase Aceh Utara dan terakhir SPBU Batu Phat semua korbannya tewas di tempat,” pintanya.
Hendra juga meminta Kapolda Aceh segera melakukan evaluasi dan tes psikologi terhadap anggota Polda Aceh yang selama ini memegang senjata. Apakah masih layak atau tidak menggunakan senjata, karena penggunaan senjata juga punya prosedurnya.
Sementara itu Kapolda Aceh, Irjend Pol M Husen Hamidi mengaku sudah melakukan sesuai protap yang dimiliki oleh Polri. Pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan tembakan peringatan ke udara.
“Sudah sesuai protap, sudah terlebih dahulu diperingati, tetapi mereka tetap melawan,” sanggah Kapolda Aceh.
Katanya, pihak kepolisian sekarang sedang menghadapi kelompok bersenjata, oleh karena itu personil kepolisian juga harus dilengkapi dengan persenjataan. Bila tidak, akan mengancam jiwa petugas dari ancaman kelompok bersenjata tersebut.
“Lebih baik segeralah menyerah, sehingga tidak terjadi seperti yang sudah-sudah,” tutupnya.