
ilustrasi internet @habadaily.com
3 dari 3 halaman
Namun demikian, permintaan itu ditolak tergugat meskipu tergugat telah berulang kali menemui para pekerja tergugatuntuk mencari solusi atas permasalahan yang dibutuhkan oleh M Aidil anak penggugat tersebut.
“Tetapi hingga sekarang permintaan itu tidak dikabulkan padahal alat bantu dengar tersebut seharusnya sudah di berikan dan di pasang di telingan anak penggugat pada April 2015,” rincinya dalam gugatan.
Karena hal ini tak kunjung direalisasikan oleh para tergugat, maka tergugat (Ratna Wati) menggugat para tergugat ke pengadilan dan meminta majelis hakim PN Banda Aceh mengabulkan gugatannya dan menghukum para tergugat. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow