
Pada salinan gugatan disebutkan, anak penggugat M. Aidil dibawa berobat ke RSUZA menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang kepesertaannya telah dielegalitas BPJS, 12 Januari 2015, tetapi tidak mendapat pelayanan maksimal oleh pihak tergugat.
Menurut penggugat, M. Aidil yang menderita gangguan perkembangan bicara, membutuhkan alat bantu dengar full digital dan Ultra Fower 3 series i70 P+ (plus). Hal tersebut sesuai rekomendasi dokter pemeriksaan Mitra Eartec Banda Aceh.
“Maka penggugat meminta tergugugat untuk memberikan alat medis habis pakai berupa alat bantu dengar full digital dan Ultra Fower 3 series i70 P+ sesuai hasil pemeriksaan Mitra Eartec banda Aceh kepada anak penggugat,” tulis pengggugat dalam gugatan.
Penggugat meminta itu karena sesuai pedoman Pelaksananaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, setiap peserta BPJS Kesehatan tidak boleh di pungut iuran apapun (tindakan medis, obat-obatan dan bahan habis pakai) oleh rumah sakit.