
HABADAILY.COM - Ratna Wati (38), warga Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar menggugat Presiden RI dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (27/8/15).
Penggugat (Ratna Wati) merupakan ibu M. Aidil (7), pasien gangguan perkembangan bicara yang berobat di RSUZA Banda Aceh. Namun tidak mendapat pelayanan sesuai aturan pada program BPJS sebagaimana dituangkan pemerintah (Presiden) dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Dalam gugatan yang diterima Panitra Muda Perdata (Panmud ) PN Banda Aceh, Sanusi itu dirincikan, Presiden RI melalui Dirut RSUZA (tergugat satu) dan Direktur BPJS Pusat melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh (tergugat dua). Penggugat juga menguraikan sejumlah aturan hukum tentang BPJS dalam gugatannya.
Untuk mengadvokasi perkara perdata tersebut penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Safaruddin, Deny Agustiar, Tudhistira Maulana, Fachrurrazi dan Rifa Chinitya dari Yayasa Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Banda Aceh.