Karena itu, Mahyu meminta penegak hukum serius menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada program bantuan rumah untuk fakir miskin. “Tindak tegas siapa saja yang ikut ‘bermain’ dalam proses penyaluran bantuan rumah layak huni, termasuk oknum eks GAM atau oknum aparat,” tegasnya.
Mahyu menyarankan ketika survei calon penerima bantuan rumah layak huni harus melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena mereka lebih tahu kondisi dan keadaan warga di gampong-gampong.
“Jika tidak dilibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, maka oknum-oknum pungli bantuan rumah terus merajalela. Akibatnya, sampai kapan pun bantuan tersebut tidak tepat sasaran kalau tanpa pengawasan yang ketat,” pungkas Mahyu Batee Kureng.[]