Kamaruddin (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. [Foto Humas/Bayu]
3 dari 3 halaman
Mereka menilai bahwa praktik kecurangan tersebut telah merusak prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.
Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak langsung terhadap perolehan suara Pemohon dan secara signifikan memberikan keuntungan bagi Pihak Terkait.
“Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow