Sidang MK: Aparatur di Aceh Timur Diduga Menangkan Calon Tertentu

January 11, 2025 - 13:05
Kamaruddin (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. [Foto Humas/Bayu]
3 dari 3 halaman

Mereka menilai bahwa praktik kecurangan tersebut telah merusak prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemungutan suara tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya. 

Dugaan pelanggaran ini dinilai berdampak langsung terhadap perolehan suara Pemohon dan secara signifikan memberikan keuntungan bagi Pihak Terkait. 

“Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.