Sidang MK: Aparatur di Aceh Timur Diduga Menangkan Calon Tertentu

January 11, 2025 - 13:05
Kamaruddin (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. [Foto Humas/Bayu]
2 dari 3 halaman

Selain itu, pemohon dengan tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024. 

Pemohon berargumen bahwa hasil tersebut tidak mencerminkan suara yang sesungguhnya karena adanya berbagai praktik kecurangan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Kamaruddin selaku kuasa hukum menjelaskan adanya deklarasi yang dilakukan oleh forum kepala desa di Kecamatan Madat untuk mendukung salah satu pasangan calon. 

“Ini juga kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” sebutnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.