
HABADAILY.COM – Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur pada Pilkada 2024, Sulaiman-Abdul Hamid, menegaskan pihaknya merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara pada pemilihan lalu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilbup Aceh Timur, Kamis lalu (9/1/2025) di Mahkamah Konstitusi, pasangan tersebut selaku pemohon menyoroti keterlibatan pejabat daerah, terutama kepala desa dan aparatur desa, dalam memenangkan pasangan calon Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin. Pasangan itu dalam perkara ini disebut sebagai Pihak Terkait.
Pemohon menegaskan bahwa tindakan ini secara signifikan mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan perolehan suara mereka. Kuasa hukum pemohon, Kamaruddin, mengatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS,” demikian dinyatakan dalam laman resmi MK.