Presiden dan Menkeu Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

December 31, 2024 - 23:26
Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)
3 dari 3 halaman

Contohnya, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota laut lainnya, rumput laut, hingga tiket kereta api. 

"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 persen tidak membayar PPN seperti barang-barang yang berhubungan makanan pokok," tuturnya. []

Sumber: Kompas

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.