Di antaranya seperti pesawat jet pribadi, yatch, kapal pesiar, rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar lebih, balon udara, helikopter, hingga kendaraan motor yang terkena PPnBM.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, untuk barang dan jasa selain mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak naik mulai 1 Januari 2025. Di antaranya seperti sampo, sabun, biaya langganan Netflix, dan sebagainya.
"Seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN," tegas Menkeu.
Ia juga menjelaskan, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan dari pungutan PPN tetap dibebaskan alias PPN nol persen.