HABADAILY.COM - Pemerintah menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada," ujar Prabowo.
Presiden Prabowo mengatakan, barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Di antaranya seperti pesawat jet pribadi, yatch, kapal pesiar, rumah mewah dengan harga jual Rp 30 miliar lebih, balon udara, helikopter, hingga kendaraan motor yang terkena PPnBM.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, untuk barang dan jasa selain mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak naik mulai 1 Januari 2025. Di antaranya seperti sampo, sabun, biaya langganan Netflix, dan sebagainya.
"Seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN," tegas Menkeu.
Ia juga menjelaskan, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan dari pungutan PPN tetap dibebaskan alias PPN nol persen.
Contohnya, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota laut lainnya, rumput laut, hingga tiket kereta api.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0 persen tidak membayar PPN seperti barang-barang yang berhubungan makanan pokok," tuturnya. []
Sumber: Kompas