Presiden dan Menkeu Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

December 31, 2024 - 23:26
Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. 

Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada," ujar Prabowo.

Presiden Prabowo mengatakan, barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.