Camat Peusangan Susul Keuchik Subarni ke Penjara

December 31, 2024 - 17:36
Camat Peusangan TMP ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding ke Jatim dan Bali. [Foto for Habadaily.com]
3 dari 3 halaman

Dijelaskannya, kegiatan studi banding yang dilaksanakan tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo Provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. “Hal itu tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dan menggunakan anggaran Rp1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibayarkan oleh Gampong Binaan,” papar Kajari Bireuen.

Hasil penyelidikan Kejari Bireuen, diketahui studi banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan. “Tersangka S selaku Ketua BKAD juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Munawal Hadi.

Dalam perkara itu, Subarni dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Kajari Bireuen.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.