Camat Peusangan Susul Keuchik Subarni ke Penjara

December 31, 2024 - 17:36
Camat Peusangan TMP ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding ke Jatim dan Bali. [Foto for Habadaily.com]
2 dari 3 halaman

Disebutkan, perjalanan dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara selektif dan perjalanan dinas ke luar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.

Selain itu, pejalanan dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang.

“Namun, studi banding ke luar Provinsi Aceh yang dilaksanakan BKAD Peusangan tersebut tanpa SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” imbuh Munawal Hadi.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali yang diduga merugikan keuangan negara.

“Kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada wartawan, Kamis (19/12/2024). 

Munawal mengatakan Ketua BKAD Kecamatan Peusangan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.