
HABADAILY.COM—Di penghujung tahun, Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan Camat Peusangan Teguh Mandiri Putera sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali. Ia langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya Kejari Bireuen telah menetapkan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Subarni sebagai tersangka dan ditahan di Lapas yang sama. “Ya, hari ini penyidik kembali menetapkan Camat Peusangan TMP sebagai tersangka,” kata Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskannya, TMP sudah memenuhi unsur dijadikan tersangka perkara studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Tahun 2024. “Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 tanggal 08 November 2024,” sebut Munawal.
Dalam perkara itu, lanjut Kajari, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menetapkan tersangka TMP selaku Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen,” katanya.
Perkara itu berawal pada 28 Mei 2024 sampai dengan 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan melaksanakan kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.
Sementara berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa perjalanan dinas dalam rangka workshop, seminar, lokakarya, dan studi banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, perjalanan dinas dalam rangka studi banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara selektif dan perjalanan dinas ke luar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
Selain itu, pejalanan dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang.
“Namun, studi banding ke luar Provinsi Aceh yang dilaksanakan BKAD Peusangan tersebut tanpa SPT yang ditandatangani oleh bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” imbuh Munawal Hadi.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Subarni akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditahan Kejari Bireuen terkait perkara studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial S dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara pada kegiatan studi banding para keuchik ke Jawa Timur dan Bali,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Munawal mengatakan Ketua BKAD Kecamatan Peusangan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dijelaskannya, kegiatan studi banding yang dilaksanakan tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo Provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali, hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. “Hal itu tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dan menggunakan anggaran Rp1.121.400.000 untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibayarkan oleh Gampong Binaan,” papar Kajari Bireuen.
Hasil penyelidikan Kejari Bireuen, diketahui studi banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan. “Tersangka S selaku Ketua BKAD juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Munawal Hadi.
Dalam perkara itu, Subarni dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Kajari Bireuen.[]