Peningkatan volume impor dari China, menurutnya karena efek penerapan ASEAN-China Free Trade Agreement atau ACFTA. Selain itu, keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor, berkontribusi terhadap volume impor yang semakin tidak dikontrol.
“Hasil wawancara kami dengan para stakeholders dari perspektif yang berbeda, terutama dari pelaku usaha lokal, menyatakan keberatan atas kebijakan ini (Permendag 8/2024) yang tidak adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Faliyanti menyebutkan bahwa lahirnya Permendag 8 Tahun 2024 menyebabkan turunnya Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur belakangan ini.
“Cost industri lokal kita masih belum efisien, mulai dari ketidakpastian regulasi hingga rendahnya produktivitas tenaga kerja,” kata Telisa.
“Sementara di China, ada dukungan penuh untuk mendorong inovasi melalui tekonologi terhadap industri, seperti pada industri kertas di sana,” ujar dia.