“Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati,” sebut Wendy.
Dipaparkannya, perkara tersebut bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban SAH, 21, Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, terdakwa membunuh korban SAH yang sedang tidur dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal sambil menindih tubuh korban SAH.
Kala itu, lanjut Wendy, korban sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa meninju wajah korban. “Tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, korban akhirnya meninggal dunia berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr Fauziah Bireuen.