MS Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Yatim di Peudada

September 26, 2024 - 23:38
Gedung Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen.
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM—Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen memvonis bebas dari segala tuntutan hukum terhadap seorang kakek berinisial M (76) dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, sebagaimana register perkara jinayah Nomor 03/JN/2024/MS.Bir. 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Rabu (25/9/2024, MS Bireuen memutuskan bahwa kakek berinisial M tidak terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2024, dalam dakwaannya menjerat terdakwa M dengan pasal 50 jo Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Kemudian pada 2 September 2024, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa M secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 

Di hadapan mejelis hakim, JPU menuntut terdakwa M agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 80 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selama proses persidangan, terdakwa M didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang dinakodai Muhammad Ari Syahputra SH MH dan Rekan.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.