MS Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Yatim di Peudada

September 26, 2024 - 23:38
Gedung Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen.

HABADAILY.COM—Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Bireuen memvonis bebas dari segala tuntutan hukum terhadap seorang kakek berinisial M (76) dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, sebagaimana register perkara jinayah Nomor 03/JN/2024/MS.Bir. 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Rabu (25/9/2024, MS Bireuen memutuskan bahwa kakek berinisial M tidak terbukti melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2024, dalam dakwaannya menjerat terdakwa M dengan pasal 50 jo Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Kemudian pada 2 September 2024, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa M secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dalam dakwaan subsidair. 

Di hadapan mejelis hakim, JPU menuntut terdakwa M agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 80 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selama proses persidangan, terdakwa M didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang dinakodai Muhammad Ari Syahputra SH MH dan Rekan.

Dalam pembelaannya, Muhammad Ari menyatakan apa yang dituduhkan JPU, baik dalam dakwaan dan tuntutannya, tidaklah terbukti jika kliennya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. “Bagaimana mungkin seorang kakek umur 76 tahun memperkosa dan melakukan pelecehan seksual, berjalan saja susah, apalagi berdiri,” ujarnya. 

Ditegaskannya, alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan oleh JPU sangatlah lemah. “Antara lain JPU tidak dapat menghadirkan HP yang katanya ada rekaman video pemerkosaaan. Begitu juga dengan saksi-saksi, tidak ada seorangpun yang melihat kasus pemerkosaan tersebut,” sebut Ari.

Dikatakannya, semua saksi yang dihadirkan oleh JPU hanyalah saksi testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain). “Bagaimana kita bisa menuduh seseorang melakukan pidana, sementara apa yang dituduhkan itu tidak dapat dibuktikan, inikan sama aja dengan fitnah,” tegas Ari.

Dalam proses persidangan yang berjalan hampir 4 bulan, akhirnya Majelis Hakim MS Bireuen yang dipimpin M Arif Sani SHI, didampingi Siti Salwa SHI MH dan Drs Syardili MH melalui amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan primer dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Karenanya, dalam sidang dengan agenda putusan pada 24 September 2024, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Keluarga Korban Kecewa

Abdul Karim, paman korban, mengaku terkejut dan kecewa atas nis bebas terhadap terdakwa pencabulan terhadap keponakannya. “Apakah karena kami orang miskin, apalagi keponakan kami tersebut anak almarhum eks GAM lebih susah hidupnya dari pada kami, sehingga terdawa pemerkosa itu divonis bebas?” tuturnya

Dia menyebutkan, tujuan pihaknya membuat laporan kepada penegak hukum agar mendapatkan keadilan, tapi kenyataannya malah terdakwa divonis bebas. “Kami berharap agar Kejari Bireuen bisa memperjuangkan nasib kepokanan kami untuk mendapatkan keadilan yang berlaku di negara ini,” harap Abdul Karim.

Sementara Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel Abdi Fikri SH MH mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Namun, diakuinya telah menerima laporan dari Kasi Pidana Umum tentang vonis terhadap terdakwa M.

“Kami akan meminta salinan putusan ke Mahkamah Syar’iyah, untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim memvonis bebas terdakwa, selanjutnya mempersiapkan memori kasasi,” ucap Abdi Fikri.[]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.