Abdul Karim, paman korban, mengaku terkejut dan kecewa atas nis bebas terhadap terdakwa pencabulan terhadap keponakannya. “Apakah karena kami orang miskin, apalagi keponakan kami tersebut anak almarhum eks GAM lebih susah hidupnya dari pada kami, sehingga terdawa pemerkosa itu divonis bebas?” tuturnya
Dia menyebutkan, tujuan pihaknya membuat laporan kepada penegak hukum agar mendapatkan keadilan, tapi kenyataannya malah terdakwa divonis bebas. “Kami berharap agar Kejari Bireuen bisa memperjuangkan nasib kepokanan kami untuk mendapatkan keadilan yang berlaku di negara ini,” harap Abdul Karim.
Sementara Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel Abdi Fikri SH MH mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan perkara tersebut. Namun, diakuinya telah menerima laporan dari Kasi Pidana Umum tentang vonis terhadap terdakwa M.
“Kami akan meminta salinan putusan ke Mahkamah Syar’iyah, untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim memvonis bebas terdakwa, selanjutnya mempersiapkan memori kasasi,” ucap Abdi Fikri.[]