Dalam pembelaannya, Muhammad Ari menyatakan apa yang dituduhkan JPU, baik dalam dakwaan dan tuntutannya, tidaklah terbukti jika kliennya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. “Bagaimana mungkin seorang kakek umur 76 tahun memperkosa dan melakukan pelecehan seksual, berjalan saja susah, apalagi berdiri,” ujarnya.
Ditegaskannya, alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan oleh JPU sangatlah lemah. “Antara lain JPU tidak dapat menghadirkan HP yang katanya ada rekaman video pemerkosaaan. Begitu juga dengan saksi-saksi, tidak ada seorangpun yang melihat kasus pemerkosaan tersebut,” sebut Ari.
Dikatakannya, semua saksi yang dihadirkan oleh JPU hanyalah saksi testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain). “Bagaimana kita bisa menuduh seseorang melakukan pidana, sementara apa yang dituduhkan itu tidak dapat dibuktikan, inikan sama aja dengan fitnah,” tegas Ari.
Dalam proses persidangan yang berjalan hampir 4 bulan, akhirnya Majelis Hakim MS Bireuen yang dipimpin M Arif Sani SHI, didampingi Siti Salwa SHI MH dan Drs Syardili MH melalui amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan primer dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Karenanya, dalam sidang dengan agenda putusan pada 24 September 2024, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Keluarga Korban Kecewa