Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ummah Dituntut Hukuman Mati

December 17, 2024 - 22:15
Terdakwa RJ dituntut hukuman mati dalam perkara pembunuhan mahasiswi di Bireuen.

HABADAILY.COM—Pengadilan Negeri Bireuen kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi Universitas Mahakarya Aceh (Ummah), Selasa (17/12). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa RJ hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP , sehingga layak dijatuhi hukuman pidana mati.

Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Bireuen

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal menjelaskan, JPU menuntut terdakwa RJ hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.

“Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati,” sebut Wendy.

Dipaparkannya, perkara tersebut bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban SAH, 21, Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, terdakwa membunuh korban SAH yang sedang tidur dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal sambil menindih tubuh korban SAH.

Kala itu, lanjut Wendy, korban sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa meninju wajah korban. “Tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban,” ungkapnya.

Dia menambahkan, korban akhirnya meninggal dunia berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr Fauziah Bireuen. 

“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar kembali pada 28 Desember 2024 dengan agenda putusan,” kata Wendy Yuhfrizal.

Sementara Terdakwa RJ, dalam persidangan tersebut memohon secara lisan agar diringankan dari berbagai tuntutan.[] 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.