HABADAILY.COM—Pengadilan Negeri Bireuen kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi Universitas Mahakarya Aceh (Ummah), Selasa (17/12). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa RJ hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP , sehingga layak dijatuhi hukuman pidana mati.
Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Bireuen
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal menjelaskan, JPU menuntut terdakwa RJ hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.