Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem Yacob dalam kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Selasa (3/12/2024) di Aula Bappeda Aceh. [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman
Lebih lanjut kata Muslem, qanun pemenuhan hak penyandang disabilitas itu merupakan langkah besar yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai individu dengan keterbatasan.
“Tetapi juga sebagai bagian yang memiliki hak dan peran yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Di dalam qanun ini juga terdapat ketentuan-ketantuan yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aksesibiltas dalam ruang publik,” tegasnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow