Masyarakat Aceh Harus Pahami Qanun Pemenuhan Hak Disabilitas

December 3, 2024 - 15:29
Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem Yacob dalam kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Selasa (3/12/2024) di Aula Bappeda Aceh. [Dok. Ist]

HABADAILY.COM – Qanun Aceh tentang disabilitas sangat penting diketahui setiap lapisan masyarakat, baik di jajaran pemerintahan, sektor swasta maupun setiap individu. Semua pihak karenanya didorong untuk berperan aktif mewujudkan masyarakat yang inklusif.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem Yacob dalam kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Selasa (3/12/2024) di Aula Bappeda Aceh. Acara ini dihadiri unsur organisasi disabilitas dan sejumlah SKPA.

Muslem mengatakan, sosialisasi ini juga dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2024 di Aceh yang mengangkat tema ‘Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas Untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan’.

“Dimana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup dengan martabat dan hak yang sama pula,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Muslem, qanun pemenuhan hak penyandang disabilitas itu merupakan langkah besar yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai individu dengan keterbatasan.

“Tetapi juga sebagai bagian yang memiliki hak dan peran yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Di dalam qanun ini juga terdapat ketentuan-ketantuan yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aksesibiltas dalam ruang publik,” tegasnya. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.