Ini Kata KPI Aceh Selama Masa Tenang

November 24, 2024 - 01:39
Ini Kata KPI Aceh Selama Masa Tenang. (Foto:Doc)
2 dari 2 halaman

"Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang-red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapapun dan lembaga manapun pada masa tenang," jelas Murdeli.

"Lembaga penyiaran yang menayangkan hasil survey atau hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survei yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah," terangnya.

"Kepada masyarakat dan semua pihak kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran," pungkasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.