HABADAILY.COM - Selama masa tenang, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Provinsi Aceh untuk mematuhi aturan terkait program siaran.
Dimana pada tahapan masa tenang Minggu-Selasa, sejak tanggal 24-26 November 2024 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Lembaga penyiaran harus mematuhi aturan yang ditetapkan instansi berwenang terkait siaran yang berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh," kata Ketua KPI Aceh Muhammad Harun, melalui Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Murdeli, Jumat (22/11/2024) Murdeli.
Kata Murdeli, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024.
Selain itu dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.