Rupanya Pakai Foto Orang Lain di WhatsApp Bisa Kena Jerat Hukum?

October 28, 2024 - 09:30
Rupanya Pakai Foto Orang Lain di WhatsApp Bisa Kena Jerat Hukum. (Foto: Doc Habadaily.com)

HABADAILY.COM – Dalam era digital yang semakin maju, penting bagi kita untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan internet. Menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi regulasi yang berlaku adalah langkah yang tepat untuk menghindari masalah hukum dan menjaga hubungan sosial yang harmonis.

Penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, tak terkecuali pembuatan stiker. Namun, di balik kesenangan membuat stiker, terdapat potensi masalah hukum yang perlu diwaspadai, terutama jika stiker tersebut menggunakan foto orang lain tanpa izin.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 Ayat (1) menjadi landasan hukum yang seringkali dikaitkan dengan kasus ini.

Baca Juga:
Polisi Tangkap Selebgram Aceh terkait Konten Asusila

Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran terhadap hak atas informasi dan transaksi elektronik.

Penggunaan foto orang lain tanpa izin, termasuk untuk membuat stiker, berpotensi melanggar pasal ini jika dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan dan digunakan untuk tujuan yang merugikan atau menyebarluaskan konten negatif.

Dikutip dari RRI.co.id (06 Sep 2024). Budi Arie Setiadi  Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan pernyataan yang menguatkan potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa penggunaan foto seseorang untuk stiker WhatsApp dapat dijerat UU ITE jika digunakan dengan niat buruk.

Hal ini menunjukkan bahwa konteks penggunaan foto sangat krusial dalam menentukan apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak.

Baca Juga:
Sembilan Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dieksekusi Cambuk

Namun, tidak semua pihak sependapat dengan pandangan tersebut. Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), meragukan apakah tindakan membuat stiker WhatsApp dari foto orang lain tanpa izin dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia berpendapat bahwa harus ada unsur kejahatan yang lebih jelas, seperti niat jahat atau dampak yang merugikan secara signifikan, agar bisa dijerat secara hukum.

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai aspek hukumnya, penting untuk diingat bahwa menggunakan foto orang lain tanpa izin adalah tindakan yang tidak etis.

Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat melanggar privasi dan hak cipta orang yang bersangkutan.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.