HABADAILY.COM – Dalam era digital yang semakin maju, penting bagi kita untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan internet. Menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi regulasi yang berlaku adalah langkah yang tepat untuk menghindari masalah hukum dan menjaga hubungan sosial yang harmonis.
Penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, tak terkecuali pembuatan stiker. Namun, di balik kesenangan membuat stiker, terdapat potensi masalah hukum yang perlu diwaspadai, terutama jika stiker tersebut menggunakan foto orang lain tanpa izin.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 Ayat (1) menjadi landasan hukum yang seringkali dikaitkan dengan kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Selebgram Aceh terkait Konten Asusila
Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran terhadap hak atas informasi dan transaksi elektronik.