Penggunaan foto orang lain tanpa izin, termasuk untuk membuat stiker, berpotensi melanggar pasal ini jika dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan dan digunakan untuk tujuan yang merugikan atau menyebarluaskan konten negatif.
Dikutip dari RRI.co.id (06 Sep 2024). Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan pernyataan yang menguatkan potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa penggunaan foto seseorang untuk stiker WhatsApp dapat dijerat UU ITE jika digunakan dengan niat buruk.
Hal ini menunjukkan bahwa konteks penggunaan foto sangat krusial dalam menentukan apakah tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak.
Baca Juga:
Sembilan Pelaku Judi Online di Banda Aceh Dieksekusi Cambuk