"Baru 10 persen market sharenya dari keseluruhan lembaga keuangan syariah. Padahal lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah tumbuh lebih dari seperempat abad," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan majelis taklim dari tingkat nasional memiliki potensi yang besar dalam menggerakkan ekonomi dan keuangan syariah secara massif dan lebih baik lagi.
Zubaidi menjelaskan, dalam hal keuangan sosial seperti wakaf, belum banyak pemahaman soal wakaf di majelis taklim terkait perspektif kekinian.
"Kalau pun ada wakaf perspektif lama yang berkutat pada masalah tanah dan benda-benda yang tidak bergerak. Ini menjadi tidak gemar wakaf karena tidak punya tanah," ungkapnya.
Padahal, ujarnya, dalam perspektif kekinian, wakaf sudah dikembangkan dengan adanya wakaf uang yang bisa mendorong umat untuk bisa berwakaf.