ahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024). (Foto: untuk habadaily.com)
3 dari 3 halaman
"Hal ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat," harapnya.
Dalam eksekusi turut hadir bersama Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Vahlevi didampingi AkmalHakim BS selaku panitera MS Jantho, dan Adli selaku juru sita, Kapolsek Simpang TigaIptu T. Safrizal, Kuasa Hukum Syahrul Rizal, tokoh danmasyarakat enam gampong; Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot danAteuk Lam Ura. Setelah pelaksanaan eksekusi ditutup dengan doa bersama.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow