Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk ChikCot Leupung

September 25, 2024 - 16:04
ahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024). (Foto: untuk habadaily.com)

HABADAILY.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024).

Lahan dan bangunan tersebut merupakan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.

Eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut melalui permohonan Syahrul Rizal, SH & Associates selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga.

Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan yang berbeda antara masyarakat enam desa dengan pihak lain yang mengelola dayah tersebut.

Proses hukum yang panjang melibatkan berbagai tingkatan pengadilan, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan tersebut sah menjadi milik masyarakat enam desa.

Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi SH MH, mengatakan eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sahmenjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata M. Redha didampingi Kapolsek Simpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.

Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan  dengan baik.

“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa dibawah kemasjidan ateuk,” tegasnya lagi.

Redha Valevi berharap, dengan ditetapkannya keputusan eksekusi ini, maka secara resmi lahan dan bangunan dayah tersebut menjadi milik masyarakat enam desa.

"Hal ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung lama dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat," harapnya.

Dalam eksekusi turut hadir bersama Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Vahlevi didampingi AkmalHakim BS selaku panitera MS Jantho, dan Adli selaku juru sita, Kapolsek Simpang TigaIptu T. Safrizal, Kuasa Hukum Syahrul Rizal, tokoh danmasyarakat enam gampong; Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot danAteuk Lam Ura. Setelah pelaksanaan eksekusi ditutup dengan doa bersama.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.