Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi SH MH, mengatakan eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara aquo.
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sahmenjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata M. Redha didampingi Kapolsek Simpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.
Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik.
“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa dibawah kemasjidan ateuk,” tegasnya lagi.
Redha Valevi berharap, dengan ditetapkannya keputusan eksekusi ini, maka secara resmi lahan dan bangunan dayah tersebut menjadi milik masyarakat enam desa.