HABADAILY.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar, mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Atek Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024).
Lahan dan bangunan tersebut merupakan kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.
Eksekusi ini dilakukan atas permohonan dari masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut melalui permohonan Syahrul Rizal, SH & Associates selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan yang berbeda antara masyarakat enam desa dengan pihak lain yang mengelola dayah tersebut.
Proses hukum yang panjang melibatkan berbagai tingkatan pengadilan, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan tersebut sah menjadi milik masyarakat enam desa.