HABADAILY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Aturan ini disebut bakal membuka peluang pemanfaatan credit scoring untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada UMKM.
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS (Innovative Credit Scoring) dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dilansir dari Detik, Minggu (15/9/2024).
Selain itu, dalam hal diperlukan, lembaga jasa keuangan (LJK) dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.
Dalam memberikan kredit/pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017 tentang PPKPB (bagi bank umum). Adapun credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.