HABADAILY.COM – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2020.
Ketiga tersangka itu termasuk RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta dua tersangka lainnya, ZF dan ML. Ketiganya ditahan pada Senin (5/8/2024).
Baca juga: Marthunis: Disdik Aceh Berkomitmen Cegah Korupsi
Diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, dianggarkan melalui Disdik Aceh tahun 2020 silam.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.