Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel di Disdik Aceh

August 5, 2024 - 22:18
Para tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh resmi ditahan Polda Aceh. [Dok. Polda Aceh]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2020.

Ketiga tersangka itu termasuk RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta dua tersangka lainnya, ZF dan ML. Ketiganya ditahan pada Senin (5/8/2024).

Baca juga: Marthunis: Disdik Aceh Berkomitmen Cegah Korupsi

Diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, dianggarkan melalui Disdik Aceh tahun 2020 silam.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21. 

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.