HABADAILY.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerima dokumen Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Hak Perempuan, Kamis (25/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Muhibbuththabary menerima draft raqan tersebut yang diserahkan langsung Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi di Ruang Rapat MPU Aceh.
Menurut Mawardi, rancangan qanun itu finalisasinya sudah mencapai 80 persen. Namun menurutnya masih perlu masukan dari sisi hukum Syariat Islam.
"Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat," jelasnya.
Mawardi lalu mencontohkan salah satu bahasan yang muncul saat digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA, yakni terkait hukum Syariat Islam dalam melihat kondisi kepala keluarga yang sakit parah, sehingga beberapa peran dalam rumah tangga diambil alih oleh istri.