HABADAILY.COM – Hingga Juni 2024, realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital tercatat sebesar Rp25,88 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, pungutan tersebut berasal dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto Rp 798,84 miliar, pajak fintech lending Rp 2,19 triliun.
"Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024).
Dari kegiatan PMSE, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN, di mana tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Diketahui pemerintah telah menghimpun PPN sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu Rp 5,51 triliun pada 2022, selanjutnya Rp 6,76 triliun pada 2023, dan pada tahun ini sebesar Rp 3,89 triliun.