Realisasi Pungutan Pajak Usaha Digital Capai Rp25 Triliun

July 23, 2024 - 14:17
Ilustrasi pajak. [Pixabay]

HABADAILY.COM – Hingga Juni 2024, realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital tercatat sebesar Rp25,88 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, pungutan tersebut berasal dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto Rp 798,84 miliar, pajak fintech lending Rp 2,19 triliun. 

"Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024). 

Dari kegiatan PMSE, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN, di mana tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Diketahui pemerintah telah menghimpun PPN sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu Rp 5,51 triliun pada 2022, selanjutnya Rp 6,76 triliun pada 2023, dan pada tahun ini sebesar Rp 3,89 triliun.

Kemudian, dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar sampai Juni lalu, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan sebesar Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar penerimaan pada 2024. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," kata Dwi. 

Adapun pajak fintech (P2P lending) yang nilainya telah mencapai Rp 2,19 triliun terdiri dari penerimaan pajak Rp 446,40 miliar penerimaan pada 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 635,81 miliar penerimaan tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,89 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP secara rinci terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ucap Dwi. []

Sumber: Kompas

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.