ICJ: Pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah Pelanggaran Hukum

July 21, 2024 - 06:55
Presiden ICJ, Nawaf Salam [Dok. Yves Herman/Reuters]
3 dari 3 halaman

PBB dan sebagian besar masyarakat internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah yang diduduki Israel.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa putusan tersebut menandakan momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional.

Menurut Riyad, ICJ telah memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan putusan bersejarah ini. 

"Semua negara kini harus menjunjung tinggi kewajiban mereka yang jelas: tidak ada bantuan, tidak ada asistensi, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada apa pun –tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," katanya. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.