ICJ: Pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah Pelanggaran Hukum

July 21, 2024 - 06:55
Presiden ICJ, Nawaf Salam [Dok. Yves Herman/Reuters]

HABADAILY.COM - Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa tindakan Israel yang menduduki wilayah Palestina sebagai pelanggaran hukum, karena itu pihaknya menyatakan tindakan tersebut harus diakhiri secepat mungkin.

Nawaf Salam, Presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim ini, pada Jumat lalu (19/7/2024).

Melansir Aljazeera, para hakim menunjuk sejumlah indikator tindakan yang merupakan kebijakan yang luas – termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina– yang semuanya dinyatakan telah melanggar hukum internasional.

Pengadilan ICJ mengatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Ia juga menegaskan bahwa negara-negara lain wajib untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut. 

“Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman dan permukiman yang ada harus disingkirkan,” tegas ringkasan pendapat setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Salam.

“Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” kata pengadilan tersebut.

“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” tambahnya.

ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan PBB tertinggi untuk mengadili perselisihan antarnegara.

Seperti telah diketahui, Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara –dalam perang tahun 1967. Sejak saat itu, Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan terus memperluasnya. Israel juga memiliki permukiman di Gaza sebelum penarikan pasukan pada tahun 2005.

PBB dan sebagian besar masyarakat internasional menganggap wilayah Palestina sebagai wilayah yang diduduki Israel.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Maliki mengatakan kepada wartawan di Den Haag bahwa putusan tersebut menandakan momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan bagi hukum internasional.

Menurut Riyad, ICJ telah memenuhi kewajiban hukum dan moralnya dengan putusan bersejarah ini. 

"Semua negara kini harus menjunjung tinggi kewajiban mereka yang jelas: tidak ada bantuan, tidak ada asistensi, tidak ada keterlibatan, tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan, tidak ada apa pun –tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," katanya. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.