“Israel harus segera menghentikan pembangunan permukiman dan permukiman yang ada harus disingkirkan,” tegas ringkasan pendapat setebal lebih dari 80 halaman yang dibacakan oleh Salam.
“Penyalahgunaan status Israel sebagai kekuatan pendudukan menjadikan kehadirannya di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum,” kata pengadilan tersebut.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” tambahnya.
ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan PBB tertinggi untuk mengadili perselisihan antarnegara.
Seperti telah diketahui, Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk dijadikan negara –dalam perang tahun 1967. Sejak saat itu, Israel membangun permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dan terus memperluasnya. Israel juga memiliki permukiman di Gaza sebelum penarikan pasukan pada tahun 2005.