
HABADAILY.COM - Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa tindakan Israel yang menduduki wilayah Palestina sebagai pelanggaran hukum, karena itu pihaknya menyatakan tindakan tersebut harus diakhiri secepat mungkin.
Nawaf Salam, Presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat yang dikeluarkan oleh panel beranggotakan 15 hakim ini, pada Jumat lalu (19/7/2024).
Melansir Aljazeera, para hakim menunjuk sejumlah indikator tindakan yang merupakan kebijakan yang luas – termasuk pembangunan dan perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, penggunaan sumber daya alam di wilayah tersebut, aneksasi dan penerapan kontrol permanen atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina– yang semuanya dinyatakan telah melanggar hukum internasional.
Pengadilan ICJ mengatakan Israel tidak memiliki hak atas kedaulatan wilayah, melanggar hukum internasional yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan dan menghalangi hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Ia juga menegaskan bahwa negara-negara lain wajib untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.