Dirjen Pajak: Tersisa 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP

July 14, 2024 - 15:01
Ilustrasi KTP dan NPWP. [Ist]
2 dari 3 halaman

"Akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK, untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka, sudah dapat dimanfaatkan dengan baik. 16 layanan sudah kami buka pada kesempatan sampai dengan hari ini," ujarnya.

Selaras dengan upaya transformasi tersebut, sepanjang bulan Juli ini pihaknya akan merilis sejumlah layanan perpajakan untuk bisa digunakan NPWP baru ini. Ditargetkan pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP

"Insya Allah mulai Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaAllah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru. InsyaAllah tahun ini dapat kita jalankan," jelas dia.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.