Dirjen Pajak: Tersisa 400 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP

July 14, 2024 - 15:01
Ilustrasi KTP dan NPWP. [Ist]

HABADAILY.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa saat ini masih tersisa 400 ribu NIK yang belum dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diberitakan Detik, Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, saat ini proses pemadanan yang telah dilakukan mencapai 99 persen NIK. Hal ini menjadi bukti DJP terus mendorong perubahan dan transformasi di lingkup layanan perpajakan.

"Dalam menyongsong inovasi pemadananan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen, tinggal 400 ribu yang belum kami padankan dan Insyaa Allah kami jalankan," kata Suryo, Minggu (14/7/2024).

Kendati sistem administrasi yang baru belum mulai digunakan oleh DJP, tetapi ia menjamin bahwa akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK sudah bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan.

"Akses untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK, untuk beberapa aplikasi layanan yang saat ini kami buka, sudah dapat dimanfaatkan dengan baik. 16 layanan sudah kami buka pada kesempatan sampai dengan hari ini," ujarnya.

Selaras dengan upaya transformasi tersebut, sepanjang bulan Juli ini pihaknya akan merilis sejumlah layanan perpajakan untuk bisa digunakan NPWP baru ini. Ditargetkan pada bulan Agustus mendatang, seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP

"Insya Allah mulai Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat insyaAllah dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK, sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru. InsyaAllah tahun ini dapat kita jalankan," jelas dia.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024. Pemadanan ini harus dilakukan oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.

Pada 1 Juli 2024 kemarin, DJP melaporkan dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan atau belum dipadankan. Dengan demikian, sebanyak 74 juta atau 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem. Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu. []

Sumber: DETIK

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.