Cuplikan Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang Larangan Permainan Mesin Capit Boneka. [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman
Asra juga menekankan agar seluruh Datok Penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat, kemudian para camat diminta bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol PP dan WH harus meningkatkan pengawasan,” tegasnya.
Sebelum Surat Edaran ini diterbitkan, Pj. Bupati Asra mengundang MPU dan memanggil seluruh Kepala OPD terkait dan camat untuk membahas situasi yang berkembang.
Saat itu diketahui banyak muncul keresahan akibat hadirnya mesin capit boneka tersebut di wilayah Aceh Tamiang. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow