HABADAILY.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melarang permainan mesin capit boneka, lantaran dinilai mengandung unsur judi.
Sikap ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan hari ini, Kamis lalu.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan, larangan ini menindaklanjuti tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka. Dalam kajian syariah Islam, ujarnya, permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram.
“Tausiyah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Asra.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini, ia mengingatkan agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain. Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurungkannya.