Algojo mencambuk terpidana kasus pelanggaran Jinayat di Banda Aceh, Senin (1/7/2024). [Dok. Ist]
2 dari 2 halaman
Penegakan hukum ini, ujarnya, juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh.
Ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 38 Tol Sibanceh, Tiga Orang Tewas
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat seperti Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri, Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, serta Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow